Wednesday, October 30, 2013

Bisakah Kemudikan Sepeda Motor Listrik Tanpa SIM,STNK dan BPKB!?

Sepeda Motor Listrik - Buat sebagian besar kita mungkin cukup asing medengar ada kendaraan Sepeda Motor yang bisa dikemudikan tanpa harus Punya SIM,STNK dan BPKB akan tetapi itu tidak mustahil bahkan saat ini sudah ada kendaraan Bermotor yang bisa anda kendarai tanpa menggunakan surat-surat kelengkapan berkendara tersebut. Kendaraan tersebut lebih dekenal dengan Sepeda Motor Listrik, yah Kendaraan ini lnilah yang akan saya kupas kali ini namun sebelum lebih jauh membahasnya terlebih dahulu saya ingin mengajak anda mebaca artikel saya terdahulu  berikut ini  "Download Games Sepeda Balap Gratis".


Benarkah Bisa Berkendara Sepeda Motor Tanpa STNK?


Oke saya akans sedikit mengulas lebi dalam terkait Sepeda Motor listrik nah untuk penjabarannya bisa anda pahami penjelasannya berikut ini , Sepeda motor listrik adalah kendaraan tanpa bahan bakar minyak yang digerakkan oleh dinamo dan akumulator. Seiring dengan mencuatnya masalah pemanasan global dan kelangkaan BBM maka kini produsen kendaraan berlomba-lomba menciptakan kendaraan hibrida, dan sepeda motor listrik termasuk salah satu di dalamnya. Sampai sekarang di Indonesia telah tersedia tipe dengan kecepatan 60 km/jam, dilengkapi rem cakram, lampu penerangan dekat dan jauh, lampu sein, lampu rem serta klakson.

SUmber tenaga Sepeda Motor Listrik

Secara umum sumber tenaga sebuah sepeda motor Listrik adalah akumulator, tapi perkembangan dalam sel bahan bakar menyebabkan terciptanya beberapa prototipe menggunakannya. Beberapa contoh misalnya ENV dari Intelligent Energy memanfaatkan proses Fuel Cell hidrogen, pada Honda teknologi ini diberi nama Honda FC Stack, dan FC-AQEL[2] pada Yamaha. Terdapat pula sepeda motor listrik-hibrida berbahan bakar yang sedang dikembangkan. Contoh jenis ini misalnya adalah Ecycle, dan Gen-RYU[3] dari Yamaha. .

Apa Saja Jenis Sepeda Motor Listrik Yang bisa digunakan Tanpa STNK?

Terkait dengan informasi Sepeda Motor Listrik Bisa digunakan Tanpa memiliki SIM, STNK dan BPKB itu memang dibenarkan sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nurachman menyatakan, motor listrik seperti itu masuk kategori sepeda listrik dan bukan kendaraan bermotor. "Itu cuma sepeda kecil. Jadi ya tidak perlu STNK atau BPKB," ujarnya pada detikcom. Dan ini juga diperkuat dengan penjelasan Kabag Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Giri Purwanto menyatakan, sampai saat tersebut kendaraan itu masih dikategorikan sebagai sepeda elektrik. "Jadi belum ada ketentuan yang mengharuskan untuk didaftar (mendapatkan STNK)," ujarnya pada detikcom.

Namun tidak semua Sepeda Motor Listrik bisa digunakan tanpa STNK ,SIM dan BPKB seperti Jenis Sepeda Motor Listrik E Moto. Lalu jenis Motor Apa yang Bisa digunakan tanpa perlengkapan-perlengkapan yang telah dijelaskan diatas? Untuk saat ini kendaraan yang bisa digunakan tanpa STNK dan BPKB adalah merk Trekko. Nah itulah sekilas sebuah Infromasi yang buat sebagian kita belum tahu bahwa Ada Kendaraan Sepeda Motor yang bisa digunakan tanpa menggunakan SIM, STNK , Dan BPKB. mudah-mudahan bermanfaat. oya anda mau Main game Sepeda! bisa anda Download disini "Games Sepeda Motor Super Sonic Moto Gratis".
FullConversation.com 336x280

No comments:

Post a Comment